Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan bea meterai yang lama yaitu Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan hingga satu tahun ke depan mulai 2021.
“Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu 30 September 2020.
Suryo mengatakan meski bea meterai Rp10.000 mulai digunakan sejak awal Januari tahun depan, namun bea meterai lama Rp3.000 dan Rp6.000 tetap dapat digunakan dalam rangka menghabiskan pasokan.
“Transisi kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai jadi kita berikan ruang. Transisi itu ada di 2021 satu tahun penuh,” ujarnya.
Di sisi lain ia menuturkan meterai lama bisa digunakan dengan syarat dalam satu dokumen menyertakan bea meterai minimal Rp9.000 sehingga bisa ditempel dengan Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai
10 jam lalu
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
22 jam lalu
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025
1 hari lalu
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025
Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
1 hari lalu
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
1 hari lalu
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
2 hari lalu
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi
Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
15 hari lalu
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers
Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
15 hari lalu
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
16 hari lalu
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun
21 hari lalu
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun
Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.