Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan.
Saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK
2 hari lalu
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK
OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto
3 hari lalu
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto
OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.