TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial kini menggandeng Kejaksaan Agung untuk mendampingi sekaligus mengawasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dijalankan kementerian. Kemensos melibatkan Kejakgung agar proses pemberian bantuan sosial tidak diwarnai penyelewengan dan pelanggaran hukum.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan Kemensos bertanggung jawab penuh atas pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Pusat ke masyarakat selama pandemi Covid-19. "Khusus program perlindungan sosial PEN ini cukup banyak dan seluruh daerah. Maka dari itu kami menggandeng Kejaksaan untuk mencegah terjadinya penyelewengan," tutur Mensos di Jakarta, Rabu 30 September 2020.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah siap memberikan bantuan berupa pendampingan dan pengawasan pembagian bantuan sosial dari Pemerintah Pusat ke masyarakat di masa pandemi Covid-19. "Kegiatan apa pun akan kami dampingi terutama pendampingan seperti ini," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, sejauh ini Kejaksaan Agung masih belum menemukan ada perbuatan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut. "Sampai saat ini masih belum ada yang mencuat ya. Kami tidak akan tinggal diam. Sejak dini kami sudah berupaya agar tidak terjadi kebocoran," ujar Burhanuddin.