TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal percepatan proses verifikasi klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus corona.
Fachmi telah meminta Dinas Kesehatan untuk mendorong rumah sakit di daerah agar segera mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19. Hingga saat ini masih terdapat Rp 2,8 triliun klaim yang masih dalam proses verifikasi, dan Rp 4,4 triliun telah dibayarkan kepada rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19.
“Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” ujar Fachmi, Selasa, 29 September 2020.
Lebih jauh Fachmi menjelaskan bahwa klaim tidak bisa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan bila rumah sakit tidak mengajukan dokumen persyaratan dengan lengkap. Selain itu, verifikasi tidak bisa dilakukan jika kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.