TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi belum dapat disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 29 September 2020. Komisi Informasi DPR telah menyampaikan permintaan kepada pimpinan DPR agar pembahasan RUU ini bisa diperpanjang.
"Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam paripurna ke-6 masa sidang I DPR pada Selasa, 29 September 2020.
Semua fraksi pun setuju. Dengan demikian, pembahasan RUU akan dilanjutkan sampai masa sidang yang akan datang.
RUU Pelindungan sudah disiapkan sejak 2018. RUU ini hadir di tengah minimnya regulasi yang mengatur pelindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia, maupun pengelolaan data oleh korporasi.
Sejumlah hal diatur dalam RUU ini. Rinciannya yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, sampai transfer data pribadi.
Pada 2018, pembahasan RUU tertahan karena ada tahun politik. Tahun 2019, RUU ini kembali dibahas. Tapi sampai akhir tahun, tidak kunjung rampung untuk bisa disahkan.
Tahun 2020 pembahasan berlanjut. Di tahun ini, sejumlah pihak telah diajak bicara oleh DPR untuk membahas RUU ini. Mulai dari The Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam), Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Kejar Target RUU Pelindungan Data Pribadi