Saat itu, Kartika juga mengatakan Bahana akan melakukan pertemuan dengan pemegang polis tradisional dan JS Saving Plan pada Agustus 2020 kemarin. Tujuannya untuk menyampaikan rencana restrukturisasi pada Agustus 2021.
Kartika menyebut perlu perundingan antara perusahaan dengan pemegang polis diperlukan lantaran nantinya akan terdapat sejumlah perubahan.
Di antaranya, adanya penyusutan bunga dari 12-13 persen menjadi 6-7 persen. Bila pemegang polis menolak memindahkan dananya, Kartika menyatakan mereka akan mendapatkan nilai aset yang sangat rendah dari Jiwasraya.
Lebih lanjut, ia memungkinkan proses realisasi pemindahan polis tersebut akan dilakukan hingga Desember 2021. Sedangkan proses pembentukan perusahaan baru Nusantara Life saat ini tengah berjalan.
Tapi dalam pandangan di rapat paripurna, PKS menyatakan mereka tidak setuju dengan PMN ini. Menurut PKS, permasalahan di Jiwasraya adalah akibat indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement.
"Perampokan atas Jiwasraya harus diproses secara hukum," demikian sikap Fraksi PKS. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban mereka pada nasabah.
Baca juga: Sri Mulyani Berharap APBN 2021 Bisa Pulihkan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat
FAJAR PEBRIANTO