Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, OJK Tunggu Timing

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2022. Kini, OJK masih mempertimbangkan waktu untuk menerbitkan perpanjangan ini. Pertimbangan waktu ini bertujuan agar keseimbangan antara kepentingan bank dan debitur atau sektor riil terjaga dengan baik. 

Hingga 2 September 2020, total restrukturisasi di perbankan sudah mencapai Rp 857 triliun untuk 7,18 juta debitur. Sementara restrukturisasi di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun per 22 September 2020.

"Timing kapan dikeluarkan ini menjadi sangat penting," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

Saat ini, jangka waktu restrukturisasi kredit baru ditetapkan sampai Februari 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. 

Namun, pada Ahad, 27 September 2020, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberi kabar soal rencana perpanjangan program restrukturisasi ini. "Ini kami lagi siap-siap,kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Heru, rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini sudah dibicarakan dengan semua asosiasi perbankan. Saat ditanya apakah antinya akan ada perbedaan perlakuan antar kategori BUKU di perbankan, Heru tidak mau berandai-andai. Ia hanya mengatakan bahwa bank akan melakukan penilaian saat debiturnya benar-benar memerlukan perpanjangan restrukturisasi. "Kalau debiturnya berdasarkan assesment akan survive menghadapi pandemi Covid-19, bank pasti siap," katanya.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini diperlukan di tengah kegiatan ekonomi yang masih terbatas saat ini. Sehingga, kinerja arus kas perusahaan, baik UMKM maupun korporasi, perlu dijaga dalam kondisi yang baik. "Sehingga akan dapat mengurangi potensi penurunan kualitas kredit perbankan," kata dia.

Selain itu, Josua juga menilai perpanjangan restrukturisasi ini masih sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun depan. Sebab, APBN 2021 masih memasukkan anggaran penempatan dana perbankan dan bantuan UMKM senilai Rp 48,8 triliun. Semua perbankan juga dianggap siap untuk melakukan kebijakan perpanjangan restrukturisasi sampai 2022 ini. "Tidak tertutup bank kategori BUKU berapa," kata dia.

Baca juga: OJK Pantau Dampak Penerapan Restrukturisasi Kredit ke Industri Jasa Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

6 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN