TEMPO.CO, Jakarta - Ditandatanganinya Heads of Agreement (HoA) dan amandemen Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Rokan memungkinkan PT Chevron Pacific Indonesia untuk melakukan kegiatan pengeboran di Wilayah Kerja Rokan sebelum berakhirnya masa kontrak di bulan Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto usai menandatangani perjanjian akselerasi investasi di Blok ROokan. Perjanjian yang diteken pada Senin, 28 September 2020, itu untuk mendukung kegiatan produksi dan meningkatkan kedaulatan energi di Indonesia.
Dwi menyebutkan, pemerintah akan terus mengawal kelanjutan investasi sebelum kontrak kerja sama Wilayah Kerja Rokan berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan tingkat produksi migas di wilayah tersebut selama masa peralihan.
“Oleh sebab itu dibutuhkan Heads of Agreement (HoA) dan amandemen KKS WK Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa KKS, serta biaya pencadangan Abandonment and Site Restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut,” kata Dwi seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 28 September 2020.
Perjanjian ini, menurut Dwi, bersifat saling menguntungkan bagi kedua pihak karena dengan adanya kejelasan pengembalian investasi. Oleh karena itu, diharapkan produksi WK Rokan tidak menurun. "Dalam jangka pendek, ini adalah salah satu langkah nyata menjaga produksi migas 2021 tidak turun,” ujar Dwi.
Adapun penandatanganan perjanjian disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.
Menteri Arifin menyebutkan, komitmen Chevron dan SKK Migas serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian tersebut sangat diharapkan dapat merealisasi apa yang telah disepakati bersama. "Dalam memenuhi capaian target produksi dan penerimaan negara sebagaimana yang telah disetujui saat Penetapan Asumsi Makro APBN 2021”, ucapnya.
Pemerintah, kata Arifin, juga akan terus memonitor pelaksanaan tersebut secara periodik untuk memastikan komitmen seluruh pihak berjalan sesuai kesepakatan dimaksud, khususnya kepastian pelaksanaan kegiatan pemboran yang akan dimulai November 2020.
Sementara itu, Presiden Direktur PT CPI Albert Simanjuntak mengatakan bagi PT CPI, WK Rokan merupakan fondasi dari industri energi dan telah memberikan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan negara selama beberapa dekade.