TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat realisasi restrukturisasi nasabah perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun hingga 22 September 2020.
"Restrukturisasi Ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah terkontaminasi dari dampak Covid-19," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh dalam diskusi virtual, Ahad, 27 September 2020.
Jumlah itu, kata dia, terdiri dari 182 perusahaan. Terdapat 5,2 juta jumlah kontrak permohonan baru. Sedangkan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui.
Wimboh menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020.
Dari realisasi tersebut, terdiri dari UMKM sebanyak 5,82 juta debitur dengan nilai Rp 359,1 triliun dan non UMKM sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp 519,4 triliun.
Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun.
Adapun untuk lembaga keuangan mikro nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp 4,5 miliar hingga Agustus 2020.
Baca juga: Laba Perbankan Makin Tergerus, OJK: Bank Tidak Bisa Menutup Biaya Bunga
HENDARTYO HANGGI