TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Selain itu pemerintah juga diminta membuka daftar nama tim yang melakukan
evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan. Koalisi #BersihkanIndonesia terdiri dari JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia.
“Kami merasa penting untuk mendesak pemerintah transparan, terbuka pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dalam diskusi virtual, Ahad, 27 September 2020.
Seperti diketahui, direktur direktorat pembinaan pengusahaan batu bara di Kementerian ESDM mengaku sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan
perpanjangan operasi sejumlah perusahaan, seperti PT Arutmin pada Maret 2019 dan PT KPC pada Maret 2020 lalu.
Adapun JATAM Kalimantan Timur juga telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 pada 2
September 2020 lalu, dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian ESDM.