4. KPPU Hormati Putusan Pengadilan yang Batalkan Denda Rp 30 M untuk Grab
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan berdasarkan keputusan Hakim KPPU atas kasus diskriminasi order prioritas.
“Kami tentu menghormati hasil yang ada,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 September 2020.
Deswin menjelaskan, KPPU hingga saat ini belum menerima petikan putusan PN Jakarta Selatan. Karena itu, pihak komisioner pun belum memutuskan langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. “Kami pelajari dulu hasilnya,” ucap Deswin.
Pada 2 Juli 2020, Majelis KPPU menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Kondisi ini pun mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. KPPU kemudian memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Tak lama setelah putusan denda, Grab mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grab mengajukan keberatan lantaran putusan KPPU dinilai tak berdasar.
Baca berita selengkapnya di sini.