Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,7 Juta Rokok Ilegal Disita di Banten, Potensi Kerugian Negara Rp 818,6 Juta

Reporter

image-gnews
Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 8,38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. ANTARA
Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 8,38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten menyita 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 818,6 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi mengatakan penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. "Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak sekitar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp 818,6 juta," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Aflah mengatakan penyitaan barang ilegal itu berasal dari dua kasus yang terjadi pada 21 September dan 23 September.

Dari kasus pertama, penindakan dilakukan usai adanya pemeriksaan atas truk dengan tujuan Lampung asal Jawa Timur di Rest Area KM 13,5 Toll Jakarta-Merak, Karang Tengah, Tangerang.

Dari truk tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2), menyita 746 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merk.

Kasus kedua, terjadi dua hari berselang, dengan modus yang hampir serupa, karena penyitaan juga dilakukan kepada truk asal Malang yang menuju Kuala Tungkal dengan tujuan akhir Batam.

Dari truk yang disita di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, petugas menemukan rokok ilegal berjumlah 984 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara supir truk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus," kata Aflah.

Untuk pengembangan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten akan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman penjara yang dapat dikenakan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ANTARA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

4 hari lalu

Pusat gempa di Bayah, Banten. Foto : BMKG
Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

Gempa tektonik bermagnitudo 4,7 mengguncang daerah Bayah Provinsi Banten, Selasa 16 April 2024 pada pukul 10.18 WIB. Getaran gempanya terasa hingga Kabupaten Sukabumi.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

17 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

19 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

24 hari lalu

Warga beraktivitas di pinggir Waduk Cacaban, Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 11 September 2018. Akibat musim kemarau tahun ini, volume air di salah satu waduk penyuplai di wilayah Pantura itu menyusut hingga lebih dari puluhan meter sehingga mengancam kekeringan, terutama persawahan di sejumlah wilayah itu. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Waspada Dampak Penguapan Air Selama Kemarau, Diperkirakan Berlangsung di Jakarta dan Banten pada Juni-Agustus 2024

Fenomena penguapan air dari tanah akan menggerus sumber daya air di masyarakat. Rawan terjadi saat kemarau.


Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

25 hari lalu

Ilustrasi kekeringan: Warga berjalan di sawah yang kering akibat kemarau di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.
Jakarta dan Banten Masuki Puncak Kemarau pada Agustus 2024, Mundur Akibat Gejolak Iklim

Jakarta dan Banten diperkirakan memasuki musim kemarau mulai Juni mendatang, dan puncaknya pada Agustus. Sedikit mundur karena anomali iklim.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

26 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

34 hari lalu

Rano Karno. [Dok.TEMPO/ Santirta M]
Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


PLN Sukses Sambung Listrik 58 Juta VA untuk Pelaku Usaha di Banten

35 hari lalu

PLN Sukses Sambung Listrik 58 Juta VA untuk Pelaku Usaha di Banten

PLN Banten memiliki program ROM30. Jaminan permintaan sambungan listrik terlaksana maksimal 30 hari dari pengajuan.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

36 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.