Adapun persyaratan khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.
Sedangkan, persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS, sebagaimana tertulis pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, serta memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain. Di samping itu, calon anggota dewan direksi juga mesti memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.
Nantinya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun secara rinci jadwal tentatif untuk seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek antara lain pendaftaran daring pada 1-5 Oktober 2020. Setelah pendaftaran ditutup, pada 6-14 Oktober 2020 akan dilaksanakan seleksi administrasi. Pengumuman seleksi administrasi diumumkan pada 15 Oktober 2020.
Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang jaminan sosial pada 19 Oktober 2020 dan hasilnya akan diumumkan pada 2-3 November 2020. Adapun pada 15 Oktober-9 November 2020 akan diselenggarakan tanggapan masyarakat, dilanjutkan klarifikasi calon terkait tanggapan tersebut pada 10-12 November 2020.