TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tidak ada hubungannya dengan revisi undang-undang Bank Indonesia atau pun independensi BI.
"Ini sepenuhnya berbeda," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat, 25 September 2020
Menurutnya, omnibus law sektor keuangan tersebut merupakan reformasi yang telah disusun dari tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena melihat sektor keuangan di Indonesia sangat kecil.
Febrio mencontohkan sektor perbankan Indonesia porsinya 60 persen dari produk domestik bruto, sedangkan di negara lain sudah jauh lebih besar. Sektor asuransi, serta dana pensiun juga masih kecil atau di kisaran 5,5 persen dari PDB.
Karena itu, kata dia, undang-undang yang ada harus dibenahi supaya makin jelas dan sektor keuangan bisa semakin membuka instrumen baru.