Peserta PAUD mendapat 20 gigabyte per bulan, peserta pendidikan dasar dan menengah 35 gigabyte per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah dapat 42 gigaabyte, serta mahasiswa dan dosen dapat 50 gigabyte.
Nadiem berujar kuota tersebut terdiri atas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, serta kuota belajar yang digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Nadiem mengatakan ada empat langkah yang persiapan dilakukan. Pertama, adalah pendataan nomor ponsel dan operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik dan PDDiktiawal.
Berikutnya melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Selanjutnya, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Serta terakhir operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.
Nadiem berujar pengawasan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut bakal dilakukan oleh Kemendikbud bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, ia menuturkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan apabila menilai indikasi penyimpangan ke Unit Layanan Terpadu di Kemendikbud. Adapun pertanyaan teknis bisa ditanyakan oleh masyarakat ke operator seluler dan ULT Kemendikbud.
Baca: Nadiem Siapkan Rp 7,2 Triliun untuk Bantuan Kuota Belajar Online