TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan ada tiga maskapai yang diduga melanggar aturan jaga jarak atau physical distancing penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan penerbangan itu di antaranya dilaporkan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan, terdapat tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak," kata Novie dalam siaran pers, Jumat, 25 September 2020.
Kementerian Perhubungan, kata Novie, telah menyiapkan sanksi tegas menyikapi pelanggaran tersebut. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan ke maskapai berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit. Satu pinalti unit sebesar Rp 100.000.
Dalam beleid itu disebutkan maskapai wajib memenuhi ketentuan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Lebih jauh Novie menjelaskan, aturan itu tersebut menjadi salah satu bukti Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapa pun yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Kemenhub telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
BISNIS
Baca: Permintaan Lesu, Maskapai Penerbangan TransNusa Hentikan Operasi Sementara