TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan alasan helm tidak wajib dalam aturan bersepeda, yakni dalam Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
“Ya memang tentang helm dan spakbor itu cukup panjang, cukup alot. Helm kan melindungi keselamatan, tapi ada pemikiran, dari rumah mau ke warung mosok harus pakai helm, akhirnya jadi opsional,” kata Budi dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Budi menuturkan untuk tujuan tertentu, misalnya berolahraga, helm itu wajib digunakan, meskipun dalam aturan sifatnya tetap opsional.
“Kalo kita mungkin ingin lebih safety, para pesepeda pakai helm untuk kepentingan umum, untuk olahraga itu wajib, opsional kalo menggunakan ya lebih baik,” katanya.
Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan, misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional.