"Di beberapa kota itu tak menggunakan konvensional atau manual lagi, tilang juga sudah mulai dilakukan elektronik. Kita juga melakukan peraturan dengan ATCS (sistem kendali lalu lintas kendaraan) yang sudah kita kembangkan di beberapa kota, semua perilaku pesepeda bisa ditangkap oleh monitor-monitor yang ada di masing-masing posko," katanya.
Berdasarkan PM 59/2020, ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu sepatbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Berikut juga helm yang sifatnya opsional.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
Baca juga: Kemenhub Rangkul UI Susun Rencana Pemulihan Bisnis Transportasi Udara