TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menuturkan pemberlakuan sanksi bersepeda yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).
"Sanksi kepada pesepeda itu dilakukan oleh perangkatnya, mungkin bisa daerah, satpol PP atau dishub, berdasarkan peraturan daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Apabila sanksi yang dikenakan kepada pengemudi motor adalah tilang dan penarikan SIM, maka untuk pesepeda bisa saja sepedanya disita, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
"Kalau motor ada SIM-nya, penggunannya bisa ditilang dengan SIM-nya. Nah, kalau sepeda, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusun breakdown warning-nya seperti apa,” katanya.
Pemanfaatan teknologi juga sangat disarankan dalam memberlakukan sanksi, sehingga tidak lagi konvensional.