Selain itu, terdapat beberapa sektor lain yang juga terdampak akibat menurunnya output sektor transportasi udara, diantaranya sektor perhotelan 13,58 persen, manufaktur -12,36 persen, dan sektor perdagangan/jasa -6,44 persen.
Adapun hasil diskusi antara Balitbanghub Kemenhub dan UI telah menghasilkan beberapa solusi pemulihan bisnis penerbangan yang terbagi dalam dua periode, yaitu pada saat pandemi dan pasca pandemi. Pemulihan tersebut meliputi aspek kesehatan, ekonomi, keuangan, kelembagaan, teknis dan sosial budaya.
Upaya tersebut di antaranya melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan kurva permintaan industri penerbangan melalui penemuan dan tersedianya obat atau vaksin terhadap Covid-19, meningkatkan rasa aman dalam bepergian dari keberangkatan hingga daerah tujuan.
Di sisi lain, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional dapat melakukan negosiasi pembayaran bahan bakar avtur pesawat kepada Kementerian ESDM RI dan PT Pertamina Persero, negosiasi insentif perpajakan kepada Kementerian Keuangan RI, negosiasi kreditur nasional maupun internasional, dan negosiasi insentif pengurangan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Angkasa Pura I dan II, dan Airnav Indonesia.
Sedangkan maskapai penerbangan, dalam hal korporasi, perlu melakukan hedging (lindung nilai) khususnya yang banyak memiliki utang valas namun pendapatannya dalam bentuk Rupiah, risk assessment dan transformasi business process reengineering secara menyeluruh (strategis, cashflow, capital expenditure, operational expenditure, dan revenue enhancement), restrukturisasi pinjaman/manajemen likuiditas.
Baca juga: Budi Karya Pastikan Proyek Sektor Perhubungan Jalan Terus di Tengah Pandemi
M JULNIS FIRMANSYAH