Lebih lanjut Budi Karya mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan otoritas bandara maupun maskapai menoleransi pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun menjamin protokol yang diterapkan, baik untuk bandara besar maupun kecil, memiliki standar yang sama.
Meski demikian, Budi Karya mengatakan masyarakat masih enggan melakukan perjalanan dengan pesawat karena khawatir dengan penyebaran virus. Karena itu, dia meminta pihak bandara dan maskapai mengampanyekan keamanan penerbangan melalui media-media sosial.
Catatan Tempo, pada pekan lalu, maskapai penerbangan Citilink memperoleh sanksi karena mengangkut penumpang positif Covid-19 pada rute penerbangan Jakarta-Pontianak. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, swab test RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak 15 September 2020 menemukan satu orang penumpang positif Covid-19.
Sesuai Pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maskapai inipun diberi sanksi. Pemerintah Kalimantan Barat melarang sementara Citilink mengoperasikan rute ke kota tersebut.
Baca juga: Kena Sanksi Akibat Angkut Penumpang Covid ke Pontianak, Citilink Evaluasi Rute