TEMPO.CO, Jakarta -Terkait alotnya omibus law, akademisi sekaligus pakar etika pembangunan berkelanjutan, Sonny Keraf, menggaris bawahi bahwa sumber masalah keberlanjutan daya saing adalah korupsi.
Perilaku koruptif menyebabkan proses perizinan dan proses pengembangan ekonomi tidak efisien.
"Jadi ini soal perilaku, walaupun saya sadar bahwa tidak hanya problem perilaku dan sifatnya kultural, tapi juga problem struktural," kata Sonny, dalam diskusi virtual bertajuk Cipta Kerja: Momentum Agregasi Daya Saing Daerah, Selasa, 22 September 2020.
Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari proses perizinan berlapis-lapis dengan waktu yang tidak pasti kapan izin itu diberikan. "Bukan soal mahalnya biaya pengurusan izin, tetapi waktu yang dibutuhkan menjadi panjang bahkan tidak pasti," katanya. "Kalau mahal, tapi ada kepastian tiga hari selesai, oke."
Baca juga : Tiga Partai Kompak Kritik Bank Tanah di RUU Cipta Kerja
Selanjutnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur ini menyatakan sejak awal keberatan dengan judul RUU Cipta Kerja yang didasari dengan argumentasi adanya tumpang-tindih dalam proses perizinan yang lama sehingga investor tidak masuk ke Indonesia.
"Tetapi malah memilih Vietnam, Thailand, serta memilih negara lain," ujarnya. Dari proses perizinan yang lambat itulah, kata dia, sehingga dengan undang-undang sapu jagat tersebut Presiden Joko Widodo ingin mempermudah perizinan investor agar lebih cepat dan pasti.
Namun, dia menambahkan, jika konsepnya terkait lapangan kerja untuk menjamin kehidupan ekonomi yang jauh lebih baik bagi banyak masyarakat Indonesia, judulnya harus diubah dengan Omnibus Law Perlindungan dan Penciptaan Lapangan Kerja. "Jadi tidak hanya pencipataan lapangan kerja, tapi perlindungan lapangan kerja," tutur dia.
Penjelasan lelaki bernama lengkap Alexander Sonny Keraf ini, lapangan kerja yang ada harus dilindungi baru menciptakan lapangan kerja baru, yang memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Konotasi dari judul tersebut, menurut dia, sektor andalan adalah sektor industri di daerah perkotaan.
"Atau sektor korporasi besar, investasi besar, iya kan. Sehingga judulnya penciptaan lapangan kerja," kata Sonny.
Dia menjelaskan mengapa perlindungan itu perlu ditekankan, sebab yang utama harus dilakukan pemerintah adalah melindungi lapangan kerja yang ada di daerah-daerah.
Selain di daerah, perlindungan lapangan pekerjaan harus menjangkau desa yang di dalamnya ada petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, koperasi, pedagang, pengrajin, dan industri rumah tangga yang sudah ada saat ini. "Itu harus dilindungi," tutur dia.
Perlindungan itu tiu dilakukan agar tanah petani tidak diserobot korporasi perkebunan, korporasi tambang. Penyerobotan itu membuat para petani lari ke kota, serta masalah lain adalah, mereka tidak diberi akses permodalan yang cukup, serta tidak diberi perhatian terkait penyuluhan pertanian. "Ini cerita yang terjadi akhir-akhir ini," kata dia.
IHSAN RELIUBUN | DA