Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Periksa 12 Eksportir

image-gnews
Benih lobster. Foto: KKP
Benih lobster. Foto: KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan sebagai tindak lanjut kasus pelanggaran ekspor benih lobster beberapa waktu lalu.

"Follow up dari itu sudah dilakukan BAP 12 eksportir. dan juga 2 PPJK dan ini tentunya hasil dari investigasi akan menentukan status perusahaan. Kami koordinasi terus dengan KKP dan tentunya Polres," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 22 September 2020.

Sebelumnya, Bea Cukai melakukan penangkapan ekspor benih lobster yang diduga melanggar. Pelanggaran yang terjadi adalah pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster.

"ini perbedaan signifikan. Untuk itu, kami Sudah melakukan investigasi dan koordinasi dengan Polres dan Karantina Cengkareng di bawah KKP," tutur Heru.

Sementara itu, benih lobster yang diamankan Bea Cukai saat ini telah dilepas liarkan kembali. "Karena dia sensitif, sudah kami melepasliarkan, dan ini sesuai persetujuan pengadilan negeri."

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya melepasliarkan 1,5 juta benih lobster di perairan Pandeglang, Banten. Hal ini dilakukan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang di perairan Karang Kabua pada Sabtu, 19 September 2020.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan mengatakan, pelepasliaran lobster oleh LPSPL Serang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Adapun, jutaan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2020.

Benih lobster ini disita karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah benih lobster akan diekspor dengan data yang tertera dalam dokumennya.

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengungkapkan alasan pemilihan lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan tempat tersebut masuk ke dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pandeglang. Sebab lainnya, karena kondisi dasar perairannya yang berupa karang dan pasir. "Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," ujarnya.

Menurut Irwan, pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerjanya. Tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak empat kali. Terakhir, KKP telah melepasliarkan 43.000 benih lobster di Pulau Liwungan, Pandeglang pada 6 Juni 2020 lalu.

CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

18 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

6 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

2 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Demi Lobster Kawan Vietnam

3 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.