Menteri Agus menjelaskan pemangkasan pajak mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan memulihkan penjualan produk otomotif yang anjlok selama pandemi.
Saat ini, pembeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebesar 15-70 persen untuk angkutan orang. Besaran tarif pajak disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder mesin mobil.
Agus melanjutkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Tapi pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
Menurut dia, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2, yang begitu banyak."
Baca: Sri Mulyani Revisi Proyeksi Perekonomian jadi Minus, IHSG Jeblok ke Level 4.934