TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan penerapan skema biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) untuk mempercepat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
"Dengan skema cost recovery, apabila ditemukan panas bumi, maka sunk cost-nya dikembalikan. Itu akan meng-attract investasi geothermal di Indonesia," kata Ketua Komite Tetap Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Kadin Indonesia Satya Widya Yudha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 September 2020.
Satya mengatakan risiko pengeboran panas bumi serupa dengan minyak dan gas (migas). "Risiko drilling panas bumi itu tinggi, sama seperti migas. Kalau semua risiko ditanggung investor, maka akan berat," katanya.
Menurut dia, pengembangan EBT juga memerlukan insentif nonfiskal berupa jaminan penyediaan lahan oleh pemerintah, sehingga biaya bisa ditekan cukup besar.
Satya juga mendorong agar dalam RUU EBT memasukkan klausul pembentukan badan khusus yang menangani EBT.