TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meraih penghargaan dari Bank Dunia dalam ajang Best Egmont Case Awards 2020. PPATK dinobatkan sebagai pemenang untuk World Bank’s Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) Recognition.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini. “Upaya untuk mempertajam kinerja PPATK tidak bisa dilepaskan dari peningkatan koordinasi dengan berbagai lembaga di level nasional dan internasional," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Penghargaan ini diberikan kepada negara yang mengirimkan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disertai pidana korupsi. Di dalamnya terdapat proses pengembalian aset yang baik, sehingga memberikan manfaat kepada negara.
Ajang penghargaan ini diselenggarakan setiap tahun sejak 2011 oleh Egmont Group, organisasi intelijen keuangan di seluruh dunia. PPATK termasuk bagian di dalamnya.
PPATK pun dinyatakan sebagai pemenang Stolen Asset Recovery dari 24 kasus di 19 negara atau yuridiksi yang ikut kompetisi. Penghargaan pun disampaikan Bank Dunia kepada PPATK karena kasus yang ditangani telah memenuhi kriteria yang baik dan kompleks dalam penanganan perampasan aset TPPU di bidang korupsi.
Nilai tambah lainnya adalah, kasus tersebut melibatkan kerja sama domestik dan internasional yang komprehensif. Dengan aparat penegak hukum serta unit intelijen keuangan negara lain.
PPATK menyampaikan empat contoh kasus pencucian uang dan kolaborasi dalam rangka perampasan aset dalam ajang ini. Kasus pertama terkait dengan narkotika dan TPPU, kedua terkait kejahatan di bidang cukai dan kepabeanan dan TPPU.
Kasus ketiga terkait peran PPATK dalam mengungkap jejaring narkotika dengan menganalisis data Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari atau ke Luar Negeri (LTKL) yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan. Kasus keempat terkait dengan perkara korupsi.
FAJAR PEBRIANTO