TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyusun protokol standar terapi penanganan Covid-19. Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengatakan latar belakang penyusunan protokol tersebut adalah karena tingginya angka kematian pasien Covid-19 di ICU.
“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak adekuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” kata dia dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin malam, 22 September 2020.
Alexander mengungkapkan bahwa protokol standar terapi penanganan pasien Covid-19 ini berisi tatalaksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat. “Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” kata dia.
Ia mengatakan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan Covid-19 pemerintah saat ini. Setelah itu, dia pun mengatakan bahwa Kemenkes akan melakukan mentoring klinis klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.
“Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini Covid-19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO ( Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation),” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Luhut sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar Kemenkes segera melakukan sosialisasi protokol ini ke seluruh rumah sakit di 8 provinsi utama. “Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini kesemua RS rujukan di delapan provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan,” ujarnya.
Usai disosialisasikan, kata dia, Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya. Selain melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan pasien Covid 19, dia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut. “Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun , saya minta Kamis, Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya."
CAESAR AKBAR