- Klaim area sembilan garis putus-putus
Setelah komunikasi tersambung, laporan Bakamla menyatakan pihak kapal cost guard Cina bersikeras memasuki wilayah Indonesia atas dasar klaim mereka terhadap area nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang diyakini merupakan wilayah teritorial Negeri Tirai Bambu. Personel kapal itu menyampaikan bahwa mereka tengah berpatroli di zonanya.
Padahal nine dash line merupakan klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Klaim itu juga bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada 2016.
- Sejumlah negara tolak klaim Cina
Beberapa negara belakangan telah menyatakan secara resmi keberatannya atas klaim Cina terhadap area nine dash line. IOJI mencatat negara-negara itu adalah Filipina yang menyatakan secara resmi pernyataannya pada 6 Maret 2020, Vietnam pada 30 Maret 2020, Amerika Serikat pada 1 Juni 2020, Indonesia pada 12 Juni 2020, Australia pada 23 Juli 2020, Malaysia pada 29 Juli 2020, dan Jerman, Prancis, serta Inggris pada 16 September 2020.
- Pemerintah diminta waspada
IOJI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan masuknya kapal Cina ke Laut Natuna Utara. Pemerintah juga diminta menjaga lebih ketat adanya potensi pencurian ikan di area ZEE yang berbatasan dengan Samudera Pasifik, yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717. Apalagi, menurut kajian Overseas Development Institute, saat ini jumlah armada kapal ikan berjarak jauh di seluruh dunia diperkirakan mencapai 16.966 unit.