TEMPO.CO, Jakarta – Badan Keamanan Laut RI atau Bakamla kembali mendapati kapal penjaga pantai atau coast guard milik Cina masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Natuna Utara. Kapal bernomor lambung CCG 5204 itu terpantau radar kapal patroli pada 12 September 2020.
"Kapal coast guard Cina dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system alias AIS KN Nipah pada jarak 9,35 NM," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya, pekan lalu.
Berikut ini enam fakta terkait masuknya kapal coast guard Cina ke Indonesia.
- Bukan kali pertama
Masuknya kapal coast guard Cina ke wilayah perairan Indonesia bukan yang perdana terjadi. Indonesia Ocean Justice Initiative atau IOJI mencatat kapal Cina pernah masuk ke ZEE Indonesia pada Maret 2016 dan Desember 2019. Bahkan, kapal cost guard itu diduga mengganggu penegakan hukum terhadap kapal-kapal pelaku ilegal fishing atau penangkapan ikal ilegal asal Cina.
- Dikejar kapal patroli KN Nipah
Wisnu mengatakan KN Nipah mengejar kapal Cina dengan mengubah haluan dan meningkatkan kecepatan sesaat setelah keberadaannya terdeteksi. Pada saat yang sama, kapal patroli KN Nipah menanyakan kegiatan kapal Cina tersebut lewat gelombang radio VHF chanel 16.