Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan, Alexander Ginting, mengatakan protokol standar disusun lantaran angka kematian pasien positif Covid-19 di ICU tinggi. Adapun terapi penanganan pasien Covid-19 meliputi tata-laksana manajemen klinis ringan, sedang, hingga berat.
Ia memastikan protokol ini dibuat bersama lima organisasi profesi dokter spesialis, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia. Alexander mengatakan sosialisasi protokol terapi telah menjadi prioritas penanganan pandemi dari sisi kesehatan.
“Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini Covid 19 yang terstandar serta memastikan setiap RS rujukan dan perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase circulation, inflamation, coagulapathy, oxigenation),” katanya.
Baca juga: Luhut Perintahkan Protokol Terapi Pasien Covid-19 di RS 8 Provinsi, Apa Artinya?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA