TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut mengalami peningkatan yang signifikan. Dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 3,7 miliar, per September 2020 penerimaan ini melonjak hampir 100 persen menjadi Rp 6,9 miliar.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL), Agus Dermawan menjelaskan, lonjakan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi. "Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
PNBP tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional. Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Agus, jenis PNBP pengelolaan ruang laut ini diatur dalam PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan. Selain itu juga kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Agus optimistis, hingga akhir tahun nanti, PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan ruang laut akan terus meningkat. Peningkatan PNBP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar. "Kami juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," ujar dia.
Baca juga: Luhut Panjaitan Kaji Deregulasi Tarif Lego Jangkar