Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Giro Wajib Minimum Tidak Bisa Disita

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->: Mahkamah Agung melarang sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening Giro Wajib Minimum milik bank-bank yang ada di Bank Indonesia. Larangan melalui disampaikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 07 tahun 2008 tentang Sita Rekening Giro Wajib Minimum Bank-bank di Bank Indonesia tertanggal 25 September 2008.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening giro cadangan wajib minimum dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

 

“Karena itu dilarang meletakkan sita atas rekening giro wajib minimum bank-bank di Bank Indonesia," kata Bagir Manan dalam surat edarannya pada Senin (6/10). Surat ini ditujukan untuk seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Larangan dikeluarkan Mahkamah Agung ini berawal dari pertanyaan Bank Indonesia tentang penyitaan giro. Pertanyaan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PT Geria Wijaya Prestige terhadap tiga bank yakni PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwelt, dan PT Bank Finconesia.

Tiga bank itu harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar. Tapi, juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening Giro Wajib Minimum tiga bank tersebut masing-masing sebesar Rp 6,6 miliar. Eksekusi sita giro yang disimpan di Bank Indonesia itu direncanakan 16 Juni 2008, tapi ditolak oleh Bank Indonesia. sutarto

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suku Bunga Acuan Naik, Dirut Bank Mandiri Cenderung Waspadai Kenaikan GWM

25 Agustus 2022

Darmawan Junaidi, Direktur Treasury, International Banking, and Special Asset Management Bank Mandiri. Foto/bankmandiri.co.id
Suku Bunga Acuan Naik, Dirut Bank Mandiri Cenderung Waspadai Kenaikan GWM

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi merespons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesianaik sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen.


Bank Indonesia: Sejak 1 Maret, Kenaikan GWM Menyerap Likuiditas Perbankan Rp 119 T

26 Juni 2022

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Sejak 1 Maret, Kenaikan GWM Menyerap Likuiditas Perbankan Rp 119 T

Bank Indonesia (BI) menyampaikan penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum (GWM) rupiah dan pemberian insentif GWM menyerap likuiditas perbankan


Bank Indonesia Umumkan Giro Wajib Minimum Rupiah Naik Mulai 1 Maret

10 Februari 2022

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia Umumkan Giro Wajib Minimum Rupiah Naik Mulai 1 Maret

Bank Indonesia mempertegas langkah normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada 20 Januari 2022 melalui Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah.


BI Kurangi Likuiditas Perbankan Mulai Tahun Depan

2 Desember 2021

Wartawan tengah melihat secara daring pemaparan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Bank Indonesia (BI) mengumumkan bid yang masuk untuk Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 44,4 triliun. Tempo/Tony Hartawan
BI Kurangi Likuiditas Perbankan Mulai Tahun Depan

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan akan mulai mengurangi likuiditas di perbankan tahun depan.


Bank Indonesia Beri Jasa Giro pada Bank yang Penuhi Kewajiban GWM

18 Juni 2020

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk
Bank Indonesia Beri Jasa Giro pada Bank yang Penuhi Kewajiban GWM

Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah.


Dampak Corona, Kewajiban Cadangan Rupiah Perbankan Dipangkas

1 April 2020

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dampak Corona, Kewajiban Cadangan Rupiah Perbankan Dipangkas

Imbas corona, Bank Indonesia memangkas besaran Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi perbankan.


Kebijakan Giro Wajib Minimum Dipangkas, Ini Aspirasi Pengusaha

5 Maret 2020

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Kebijakan Giro Wajib Minimum Dipangkas, Ini Aspirasi Pengusaha

Sejumlah pengusaha menyambut baik kebijakan pemangkasan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) yang baru saja diumumkan Bank Indonesia (BI)


LPS: Pelonggaran Giro Wajib Minimum Lebih Dirasakan Bank Besar

23 November 2019

Lembaga Penjaminan Simpanan
LPS: Pelonggaran Giro Wajib Minimum Lebih Dirasakan Bank Besar

LPS menilai pelonggaran giro wajib minimum mulai awal 2020 akan lebih banyak dirasakan bank-bank bermodal besar.


BI Longgarkan GWM, BCA Dapat Berkah Likuiditas Rp 3 Triliun

22 November 2019

Petugas Bank Indonesia melayani petugas bank BCA melakukan setoran dan penarikan uang baru di kantor Bank Indonesia, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 16 Mei 2019. Uang baru ini disalurkan melalui 11 bank nasional dan daerah untuk menghadapi Idul Fitri mendatang. ANTARA/Rahmad
BI Longgarkan GWM, BCA Dapat Berkah Likuiditas Rp 3 Triliun

Dari pelonggaran Giro Wajib Minimum ini, BCA mendapat tambahan likuiditas sekitar Rp 3 triliun.


Bank Indonesia Longgarkan GWM, Likuiditas Bank Tambah Rp 26 T

21 November 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditemui usai memberikan key note speech dalam acara Simposium Asia's Trade and Economic Priorities 2020, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019. Tempo/Dias Prasongko
Bank Indonesia Longgarkan GWM, Likuiditas Bank Tambah Rp 26 T

Bank Indonesia memutuskan menurunkan giro wajib minimum perbankan.