TEMPO Interaktif, Jakarta @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->: Mahkamah Agung melarang sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening Giro Wajib Minimum milik bank-bank yang ada di Bank Indonesia. Larangan melalui disampaikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 07 tahun 2008 tentang Sita Rekening Giro Wajib Minimum Bank-bank di Bank Indonesia tertanggal 25 September 2008.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening giro cadangan wajib minimum dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
“Karena itu dilarang meletakkan sita atas rekening giro wajib minimum bank-bank di Bank Indonesia," kata Bagir Manan dalam surat edarannya pada Senin (6/10). Surat ini ditujukan untuk seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Larangan dikeluarkan Mahkamah Agung ini berawal dari pertanyaan Bank Indonesia tentang penyitaan giro. Pertanyaan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PT Geria Wijaya Prestige terhadap tiga bank yakni PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwelt, dan PT Bank Finconesia.
Tiga bank itu harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar. Tapi, juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening Giro Wajib Minimum tiga bank tersebut masing-masing sebesar Rp 6,6 miliar. Eksekusi sita giro yang disimpan di Bank Indonesia itu direncanakan 16 Juni 2008, tapi ditolak oleh Bank Indonesia. sutarto