Lantaran adanya penangguhan rute penerbangan sementara tersebut, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta dan ke Pontianak atau pengembalian uang tiket (refund). Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen dapat menghubungi perusahaan terkait.
“Sedangkan untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center kami di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email refund@citilink.co.id,” ujar Juliandra.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak 15 September 2020 menemukan satu orang penumpang positif Covid-19.
Pemerintah kemudian memberikan sanksi kepada maskapai sesuai Pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sebelumnya menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai yang mengangkut penumpang positif Covid-19. Sebab, kata dia, sanksi ini harusnya diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
“Seharusnya teguran disampaikan kepada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bandara di bawah Kementerian Kesehatan,” tutur Denon. Menurut Denon, KKP adalah pihak yang bertanggung jawab memeriksa dokumen kesehatan penumpang, seperti hasil rapid test dan tes swab atau PCR.
Baca juga: Kontribusi Bisnis Kargo Citilink Meningkat Menjadi 45 Persen
FRANCISCA CHRISTY ROSANA