TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Citilink Indonesia akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Jakarta-Pontianak setelah perusahaan memperoleh sanksi dari Pemerintah Kalimantan Barat karena terdeteksi mengangkut penumpang positif Covid-19. Sanksi itu membuat penerbangan rute Citilink Jakarta-Pontianak dibekukan sementara.
“Citilink diminta melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta (CGK) dan ke Pontianak (PNK) oleh pemerintah daerah setempat terhitung sejak 19 September 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan CGK-PNK maupun rute PNK-CGK,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dalam pesan yang diterima Tempo, Ahad, 20 September 2020.
Menurut Juliandra, perusahaan sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait ihwal masalah ini. Sebab, ia memastikan maskapainya sudah melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk mengecek seluruh penumpang memenuhi syarat perjalanan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Syarat itu meliputi penyertaan dokumen kesehatan seperti hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan penumpang non-reaktif virus corona atau tes swab dengan metode PCR yang menampilkan hasil negatif Covid-19. Penumpang juga dipastikan telah menggunakan alat perlindungan diri seperti masker maupun faceshield.
Adapun sanksi ini bukan yang pertama kali diterima Citilink. Sebelumnya, untuk rute yang sama, maskapai pernah memperoleh ganjaran yang sama lantaran mengangkut penumpang positif Covid-19.