TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan ekspor komoditas perikanan ke Cina akan terus berjalan. Sebelumnya, isu larangan ekspor produk-produk kelautan RI ke Negeri Tirau Bambu mencuat, pasca-ditemukannya jejak patogen virus corona pada produk seafood yang dikirim oleh salah satu perusahaan Tanah Air.
"Kami dapat laporan, Bea Cukai Cina menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 20 September 2020.
Menurut Yugi, Pemerintah Cina hanya menangguhkan pengiriman produk perikanan dari perusahaan terkait selama sepekan, yakni mulai 18 September 2020. Dengan begitu, tak ada larangan ekspor bagi perusahaan lain.
Ia juga memastikan KBRI Beijing telah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk mengklarifikasi ditemukannya patogen virus corona di luar kemasan produk ikan. KBRI juga memberi penjelasan perihal sanksi yang harus diterima oleh perusahaan terkait.
Keputusan larangan ekpsor bagi perusahaan ini pun merupakan kesepakatan Indonesia dan Cina. KBRI, kata Yugi, telah berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait masalah ini.
Lebih lanjut, Yugi mengakui keamanan ekspor produk perikanan memang perlu lebih diperhatikan. Namun, ia juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis untuk pengiriman komoditas ke luar negeri.
"Kami meminta agar otoritas pemerintah Indonesia dapat membantu eksportir menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.
Baca juga: Penjelasan KKP Soal Larangan Ekspor Produk Perikanan ke Cina