Salah satu kendala dalam pembentukan holding BUMN selama ini antara ain karena harus melewati proses politik, yaitu melalui persetujuan DPR. Dahlan pun mengatakan bahwa pada mulanya juga ia setuju pembentukan superholding secepatnya dan mengakhiri Kementerian BUMN.
Namun, ia menyadari bahwa ada banyak Undang-undang yang harus diubah, salah satunya UU Perbankan. "Apakah realistis memaksakannya?" tanya dia. "Tapi siapa tahu BTP memang bisa, siapa tahu segera ada omnibus law untuk pembentukan superholding itu."
Sebelumnya, viral sebuah video pendek berisi kritik Ahok di antaranya menyoal sistem di Kementerian BUMN. Dalam video berdurasi 6 menit 39 detik itu, Ahok menyampaikan kekesalannya dalam mengawasi Pertamina. Salah satunya adalah ketika ada direksi yang diganti tanpa sepengetahuan dirinya.
Begitu juga pergantian direksi perusahaan negara yang ditentukan oleh Kementerian BUMN. "Karena semua RUPS yang menentukan KPI (key performance indicator) itu dewan komisaris dan dewan direksi yang ada di Kementerian BUMN," katanya.
Ahok juga menyinggung soal praktik-praktik bagaimana direksi BUMN bermain aman dengan melobi langsung Menteri BUMN. Sejumlah komisaris BUMN pun merupakan titipan dari kementerian.
Tak hanya itu, Ahok pun berpendapat sudah saatnya Kementerian BUMN dibubarkan dan diganti dengan superholding yang menaungi holding-holding perusahaan pelat merah yang ada, seperti sistem Temasek Singapura. "Kementerian BUMN harus dibubarkan sebelum pak Jokowi turun," ucapnya.
Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi soal video tersebut ke Ahok. Namun panggilan lewat sambungan telepon hingga pesan pendek yang dilayangkan hingga kini belum direspons.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: 4 Kritik Ahok yang Viral Soal Pertamina sampai Isu Lobi Menteri BUMN