TEMPO.CO, Jakarta - Badan usaha milik negara yang bergerak di layanan pos PT Pos Indonesia (Persero) mengajukan pengujian terhadap Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengajuan itu dilakukan karena perusahaan merasa kehilangan hak eksklusif sebagai pos negara.
PT Pos Indonesia bersama pengguna layanan pos perseorangan bernama Harry Setya Putra mengajukan pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 15, Pasal 51, serta Pasal 1 angka 8, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 46 UU Pos.
Seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya, disebutkan pembuat Undang-undang tersebut lebih condong melakukan upaya liberalisasi penyelenggaraan pos dengan banyaknya penyedia jasa layanan pos dan pengiriman swasta.
Beleid itu juga disebut para pemohon membuka akses bebas terbentuknya penyelenggara pos sehingga perusahaan pelat merah itu kesulitan dalam bersaing. Pada praktiknya, PT Pos Indonesia merasa tidak berbeda dengan penyelenggara pos nonnegara, padahal di saat yang sama dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum berupa layanan pos universal di seluruh Tanah Air.
"Penyelenggara pos swasta tidak dibebani dengan kewajiban tersebut. Hal inilah yang menjadikan pemohon sebagai penyelenggara pos negara menjadi tidak bisa optimal dalam memberikan pelayanan," kata pemohon dalam permohonannya, seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.