1. Soal kepegawaian di Pertamina
Ahok mendorong terus dipangkasnya birokrasi di Pertamina, di antaranya lewat mekanisme kenaikan pangkat jabatan. Dulu, kata dia, seseorang yang berkarir di perseroan perlu waktu panjang untuk menduduki jabatan tinggi di perusahaan energi pelat merah itu.
"Dulu kalau naik pangkat di Pertamina harus lewat Pertamina Reference Level, untuk bisa jadi SVP harus 20 tahunan. Sekarang saya ubah. Harus lewat lelang terbuka," kata dia.
Ia juga mempersoalkan masih ada yang memanipulasi gaji di Pertamina. Contohnya, orang yang sudah dicopot dari jabatannya, namun standar gajinya masih menggunakan besaran yang lama.
"Ada pejabat yang dicopot, tapi masih dapat gaji dengan besaran seperti di posisi sebelumnya. Padahal semestinya mengikuti jabatan baru. Bayangkan ada yang digaji Rp 75 juta, tidak kerja apa-apa karena gaji pokok dipatok tinggi. Ini yang sedang kita ubah sistemnya," ucapnya