TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Beleid itu akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi atau pemberian imunisasi.
“Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” ujar Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
Selanjutnya, pemerintah segera menyelesaikan pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi dan peta jalan Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19.
Selain itu juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah juga akan menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Peraturan menteri tersebut akan mengatur antara lain mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, serta pembelian vaksin.