TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Bike to Work menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan sifatnya masih sangat normatif. "Perlu ada peraturan turunan dari Permen tersebut," ujar Co-Founder dan Pembina komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia, Toto Sugito kepada Tempo, Jumat, 18 September 2020.
Pernyataan Toto menanggapi beleid teranyar yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan. Dalam peraturan tersebut, di antaranya disebutkan tujuh perlengkapan yang wajib dimiliki pesepeda. Tujuh peranti itu adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Lampu juga wajib dinyalakan saat berada di dalam terowongan atau pada kondisi jalan berkabut. Adapun pemasangan spekbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lain yang sejenis.
Lebih jauh Toto menyarankan aturan turunan dapat dikeluarkan dan segera diimplementasikan agar tujuan keselamatan pesepeda bisa tercapai. Salah satu poin yang wajib segera diatur dalam beleid itu, menurut dia, tentang sanksi pelanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, kata Toto, pesepeda hingga kini masih merasa kurang aman jika bersepeda di karena masih banyak pengendara motor yang juga melintas di jalur sepeda. "Yang terjadi adalah kami pengguna kendaraan tidak bermotor (pejalan kaki, pesepeda) yang paling lemah selalu akan menjadi korban ketidakdisiplinan mereka dalam berkendara karena tidak pernah ada sanksi yang tegas dan konsisten kepada pelanggarnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Toto menyarankan agar perumusan kebijakan turunan tentang pesepeda itu bisa melibatkan banyak pihak. Idealnya, beleid itu juga seharusnya memperjelas rencana besar dalam pengembangan transportasi yang ramah lingkungan di kota besar.
Salah satu rencana besar pengembangan transportasi ramah lingkungan di kota besar itu, kata Toto, bisa dengan memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan baik yang sifatnya kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Setelah itu, jalur kendaraan motor pun harus dibatasi.
Dengan begitu, pemerintah membangun pedestrian dan jalur sepeda yang aman serta nyaman. "Bukan yang terjadi sekarang, sisa dari lajur yang ada untuk sepeda," ucap Toto.
Sementara itu, Ketua Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto menyayangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda itu belum secara spesifik mengatur infrastruktur yang sangat dibutuhkan para pesepeda.
Putut menyatakan, infrastruktur yang paling penting bagi pesepeda adalah jalur sepeda yang permanen. Sebab, hal itu yang memberikan perlindungan serta kenyamanan dalam mengendarai sepeda.
Sayangnya beleid itu belum mengatur tentang jalur sepeda. Padahal selama ini hak para pengendara sepeda kerap kali dilanggar oleh kendaraan bermotor.