TEMPO.CO, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kapal ikan dengan ukuran GT besar melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan perairan internasional. Permintaan ini menanggapi dicabutnya Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.
“Pencabutan batasan ukuran (GT kapal) ini harus mendorong kapal-kapal lebih besar untuk melaut lebih jauh di ZEEI dan perairan internasional sehingga perikanan kita semakin kuat dan berkelanjutan,” tutur Ketua Harian KNTI Dani Setiawan saat dihubungi pada Jumat, 18 September 2020.
Dani menjelaskan, dari data yang tersedia, sumber daya perikanan saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya, di area-area ZEE dan perairan internasional. Sedangkan di perairan sejauh 12 mil dari tepi pantai, dia melihat adanya penumpukan kapal pencari ikan.
Dengan demikian, terdapat eksploitasi di area tertentu yang mengancam ekonomi nelayan tradisional. Ia mengungkapkan, Kementerian mesti mengatur persoalan ini agar nelayan skala kecil tidak berkompetisi dengan pemain besar.
Selanjutnya, terkait pencabutan aturan pembatasan kapal, ia meminta KKP melakukan pengendalian izin. Kebijakan itu juga mesti disertai dengan pengawasan serta penegakan hukum yang ketat.
Pencabutan surat edaran pembatasan ukuran GT kapal tercantum dalam surat baru bernomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Goenaryo.
“Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo.
Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
Surat edaran baru tentang pencabutan aturan lama terbit pada 16 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta para eselon I di lingkup KKP.
Melalui surat itu, direktorat menjelaskan bahwa pencabutan surat edaran lama dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap. Kementerian berharap sektor perikanan tetap berkontribusi positif dan memberikan efek ganda atau multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Adapun pembatasan ukuran kapal perikanan untuk sementara waktu hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014. Beleid itu merupakan perubahan kedua yang berisi tentang rincian peraturan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Sambil berjalan, Kementerian juga sedang mengkaji revisi peraturan menteri tentang kegiatan usaha perikanan. “Saat ini sedan proses konsultasi publik dan di dalamnya terdapat pengaturan besaran kapal,” ucap Goenaryo.
Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan sebelumnya diterbitkan oleh Zulficar Mochtar. Dia adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, Zulficar mengatur segala perizinan bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT diserahkan ke provinsi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA