TEMPO.CO, SOLO - Kantor Bea dan Cukai Surakarta membebaskan pungutan cukai terhadap ribuan liter alkohol di wilayahnya. Pembebasan itu diberikan untuk produk alkohol yang digunakan dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19.
"Hingga saat ini kami telah membebaskan cukai untuk 36 ribu liter alkohol," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso, Kamis 17 September 2020. Alkohol tersebut digunakan untuk memproduksi hand sanitizer yang bersifat nonkomersial.
Menurutnya, pembebasan cukai itu diberikan melalui permohonan oleh institusi yang memproduksi hand sanitizer. Hingga saat ini pembebasan cukai itu telah dimanfaatkan oleh tiga institusi, terdiri dari satu institusi pemerintahan, satu rumah sakit dan satu institusi pendidikan.
Nilai cukai yang dibebaskan untuk tiga institusi itu cukup besar. "Nilainya mencapai Rp 700 juta," katanya. Dia berharap fasilitas itu bisa dimanfaatkan oleh institusi yang bersangkutan untuk ikut menanggulangi wabah COVID-19.
"Pada dasarnya fasilitas ini bisa dinikmati oleh semua institusi sepanjang bukan untuk komersial," katanya. Institusi yang menghendaki bisa mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai di daerah. "Nanti kami akan mengusulkan ke pusat untuk memperoleh fasilitas ini," katanya.