TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan berkedok pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS kembali terjadi. Sebanyak 55 orang telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang sebesar Rp 3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.
Andi mengatakan terdapat empat nama yang diduga mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat WhatsApp, kata Andi, oknum menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 dan bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.
Peserta yang belum mendapatkan nomor register diminta membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor registrasi adalah peserta seleksi tahun 2018. Andi berujar oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.