TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, Bank Indonesia atau BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas. Hal itu juga termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Di samping memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 4 persen, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan sedikitnya ada lima langkah yang diambil bank sentral untuk mendorong pemulihan ekonomi. Lima hal itu adalah:
Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum rupiah sebesar 50 basis poin bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor. Insentif juga diberikan untuk kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kelima, melanjutkan perluasan QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI). Program ini berlaku sejak 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
Perry menyebutkan, Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
"Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.
Baca: Bahas Revisi UU BI, DPR Soroti Pengawasan OJK di Banyak Kasus Hingga Jiwasraya