TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan subsidi tambahan bunga Kredit Usaha Rakyat atau KUR sudah diberikan kepada 7,9 juta debitur hingga 15 September 2020.
"Realisasi itu dengan baki debet Rp 189,82 triliun," kata Iskandar dalam diskusi virtual, Kamis, 17 September 2020. Hal itu merupakan kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Iskandar menjelaskan, dari data realisasi penerima KUR, terlihat bahwa penerima aktif terus bertambah. Sehingga tidak ada istilah bahwa subsidi KUR diberikan pemerintah tidak berjalan di lapangan.
"Yang tidak dapat ini karena kolektabilitas tidak lancar karena dapat subsidi bunga sebelumnya kolektabilitasnya satu dan dua berpengaruh kepada seberapa besar debitur yang mendapatkan subsidi bunga," ujar Iskandar.
Saat ini, kata dia, penerima KUR aktif mencapai 7,25 debitur. Iskandar juga menyampaikan kebijakan penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan juga sudah diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet mencapai Rp 44,67 triliun.
Jumlah tersebut, kata dia, meliputi perpanjangan waktu diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet Rp 43,77 triliun, serta penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp 2,46 miliar.
Baca: Bos BCA Sebut Ada Debitur yang Gagal Bayar dalam Program Restrukturisasi Kredit