TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BP Jamsostek. Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.
Per 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp 37,87 triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.