TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan obligasi dan surat utang berbasis syariah (sukuk) dengan nilai total mencapai Rp 3,255 triliun, dengan masa penawaran umum pada 16-17 September 2020. Penerbitan obligasi dan sukuk ini digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja perusahaan.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan obligasi dan sukuk yang diterbitkan perusahaan ditawarkan dengan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), tahap III tahun 2020.
"Penerbitan ini adalah bentuk Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,42 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Rp 835 miliar," ujar Kuswiyoto dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2020.
Penerbitan obligasi tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dengan total nilai Rp 7,8 triliun. Sedangkan, sukuk juga merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian sebesar Rp 2,2 triliun.
Kuswiyoto mengumumkan bahwa obligasi yang di terbitkan oleh Pegadaian, terbagi atas dua seri yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,295 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50 persen per tahun dalam jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi. Sedangkan Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,125 triliun dan bunga tetap sebesar 6,45 persen per tahun dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Adapun sukuk yang terbitkan akan dibagi menjadi dua seri yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 704 miliar dengan bagi hasil setara 5,50 persen per tahun dan jangka waktu 370 hari. Untuk Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 131 miliar dengan bagi hasil setara 6,45 persen dan jangka waktu 3 tahun.
"Pada tahap pertama dan kedua, Pegadaian telah menerbitkan obligasi sebesar Rp 1,9 triliun dan sukuk sebesar Rp 600 miliar. Dengan demikian selama tahun 2020 ini perusahaan telah menerbitkan obligasi dan sukuk sebesar Rp 5,755 triliun," ujar Kuswiyoto
Seperti diketahui, Pegadaian menunjuk lima penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk. Lima underwriter tersebut adalah Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Indo Premier Sekuritas. Adapun Bank Mega akan bertindak sebagai wali amanat obligasi.
Baca: Pegadaian Perpanjang Program Gadai tanpa Bunga Sampai Akhir 2020