Dia menyebutkan pada Permendes itu, kepala desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Misalnya, ada kepala desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu," kata dia.
Kemendes PDTT, kata Abdul, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa. Selebihnya, para kepala desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepala desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," kata dia.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid, Sri Mulyani Akui Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat