TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan kenaikan alokasi dana desa 2021 harus diikuti dengan pengentasan kemiskinan.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi dana desa pada 2021 senilai Rp72 triliun, naik 1,1 persen dibandingkan tahun ini yang senilai Rp71,2 triliun.
"Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 16 September 2020.
Untuk mengentaskan kemiskinan, penggunaan dana desa akan diubah. Para kepala desa hanya perlu mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
Abdul menyebutkan Kemendes PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para kepala desa dalam menggunakan dana desa. Dia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.