Untuk pembelian secara online, pastikan juga bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi dalam sistem CEIR sehingga dapat digunakan nantinya.
Pemerintah meminta kepada pedagang ponsel secara offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal itu sebagai modal awal untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Pemerintah menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Bos PS Store yang Diduga Jual Ponsel Ilegal, Ini Kronologinya